[Bimas Islam] Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/549/6 Tahun 2013 - Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/549/6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan, dan Pembinaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut di terbitkan dilatar belakangi dengan terbitnya KMA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian agama.
Terbitnya Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/549/6 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai pegangan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas pelayanan, bimbingan dan pembinaan urusan agama Islam dan pembinaan syariah. Untuk lebih lengkapnya, silahkan download peraturannya di bawah ini.
1. Keputusan Dirjen
2. Lampiran 1
3. Lampiran 2
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !